Menyambung tulisan saya sebelumnya mengenai kasus afriya*I, dapat dibaca pada link berikut. Beberapa hari kemudian muncul berita baru yang juga cukup menyedihkan mengenai kecelakaan di Makassar dimana seorang ABG juga menabrak beberapa pengguna jalan lainnya dan ada juga sebuah bis jurusan Garut Jakarta yang menabrak beberapa kendaraan sebelum akhirnya jatuh ke jurang di Puncak Bogor. Mungkin kalo kita coba search dengan keyword ‘tabrakan’ atau ‘kecelakaan’ di website-website berita ternama pastinya kita akan menemukan lebih banyak berita mengenai tabrakan ataupun kecelakaan.
Diluar dugaan bersalah atau tidaknya supir yang mengendarai kendaraan yang menjadi penyebab kecelakaan ada hal yang menurut saya lebih penting yaitu korban-korban yang tidak bersalah. Pada tulisan saya sebelumnya sudah sedikit diulas bahwa PT. Jasa Raharja biasanya akan memberikan ganti rugi / uang belasungkawa atau apapun sebutannya maksimal Rp. 25 Juta Rupiah namun untuk kecelakaan tunggal kompensasi ini tidak berlaku dan Kadang kala pemerintah daerah setempat akan memberikan santunan namun tidak jelas ketentuannya dan juga mungkin tergantung kasusnya disorot media atau tidak.
Oleh karena itu penting menurut saya kita semua khususnya pemerintah memberikan solusi konkrit agar korban-korban tak bersalah setidaknya mendapatkan haknya yang wajar. Masih segar di ingatan saya bagaimana Almarhum Firman salah satu korban di Tugu Tani meninggalkan istri dan calon anak dalam kandungan istrinya bagaimana dengan masa depan mereka, menghukum seberat-beratnya pelaku tidak cukup untuk menyelesaikan masalah berikutnya yang akan timbul (bukan berarti gak perlu dihukum berat juga loh). Kembali lagi saya fikir masalah ini masih menjadi Pekerjaan Rumah buat kita semua khususnya pemerintah dan agar pemerintah menawarkan solusi dan bukan hanya sebatas santunan 25 Juta dan juga santunan yang tidak jelas nilainya hanya berdasarkan belas kasihan pejabatnya saja.
Padahal banyak sekali langkah positif yang bisa dikerjakan pemerintah misalnya saja tindakan pencegahan berupa pengujian kendaraan umum ataupun pribadi, iklan-iklan di media baik cetak maupun telivisi (sudah ada sih tapi seperti basa basi) dan untuk kompensasi terhadap korban tak bersalah semoga saja Pemerintah segera membuat aturan dan perundang-undangan karena bukan hanya menyangkut korbannya saja namun keluarga yang ditinggalkan juga.
